Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, meminta agar pihak pelapor, Angel Lelga bisa memberikan keterangan jujur terkait kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (19/8/2020). Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ramdan mengungkapkan persidangan sampai di tahap pemeriksaan saksi.

Untuk itu, saksi pelapor dan saksi korban yakni Angel Lelga serta Fiki Alman dipanggil, Rabu (19/8/2020). Keduanya pada persidangan telah melaksanakan sumpah berdasar agama masing masing. Diharapkan baik Angel Lelga maupun Fiki Alman dapat memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta.

"Hari ini sudah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi pelapor atau saksi korban dihadirkan dua orang yakni Angel Lelga dengan saudara Fiki Alman." "Kedua saksi sudah disumpah berdasarkan agama dan kepercayaan masing masing," terang Ramdan. Ramdan menerangkan, pernyataan yang disampaikan oleh Angel Lelga dan Fiki Alman dinyatakan tak terbantahkan.

Hal itu karena saksi telah melakukan sumpah sehingga pernyataan mereka mengandung konsekuensi hukum. Nantinya, bisa dijerat dengan aturan tertentu apabila ada ketidaksesuaian antara fakta dengan pernyataan Angel Lelga. "Artinya apa yang menjadi pernyataan di dalam persidangan menjadi kesaksian yang memang tidak terbantahkan."

"Ada konsekuensi hukum ketika kesaksian yang diberikan tidak bersesuaian dengan fakta yang sesungguhnya," jelas Ramdan. Ramdan mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Angel Lelga dianggap sah secara hukum. Kemudian pihaknya langsung memberikan pertanyaan perihal fakta fakta yang menurutnya masih menggantung.

Satu di antaranya adalah perihal kebenaran dari kronologi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga kala itu. Pada persidangan kemarin Rabu, pihak Vicky Prasetyo baru saja membahas perihal kronologi tersebut. Kondisi itu berkaitan dengan waktu yang sudah semakin sore.

"Keterangan yang diberikan Angel Lelga sebagai saksi pelapor secara hukum sah, oleh karena itu tadi kami tanyakan." "Terkait fakta fakta persidangan yang terjadi sesungguhnya seperti apa, kami baru saja membahas satu kronologi," ungkap Ramdan. Kuasa hukum Vicky Prasetyo menuturkan terkait kronologi penggerebekan memang ditemukan perbedaan.

Karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dijelaskan secara jelas soal alur penggerebekan. Bahkan menurut Ramdan, ada ketidaksesuaian antara yang ada di BAP dengan pernyataan yang disampaikan di dalam persidangan. "Yang ingin kami dapatkan secara utuh karena di dalam BAP tidak mendetail, bahkan kesaksian secara langsung itu tidak bersesuaian," tutur Ramdan.

Ramdan meminta penjelasan dari Angel Lelga, kronologi mana yang memang sesuai dengan fakta. Yang benar apakah sesuai dengan BAP atau berdasar keterangan dalam persidangan. Karena menurut Ramdan, Angel Lelga sering menyampaikan penjelasan yang berbeda.

"Maka kami gali lebih dalam sesungguhnya yang di BAP atau yang diceritakan," ucap Ramdan. "Terkadang yang bersangkutan berbicara yang di BAP atau yang diceritakan sesungguhnya," tambahnya. Meski demikian, Ramdan mengaku belum memberikan bukti terkait temuan tersebut.

Namun ia sudah tahu bahwa ada beberapa bukti dari media terkait perbedaan pernyataan yang dilontarkan oleh Angel Lelga. Ditemukan terdapat dua hingga tiga pernyataan yang berbeda keluar dari mulut mantan istri Vicky Prasetyo itu. Pihak Vicky Prasetyo ingin mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi soal penggerebekan malam itu.

Apakah memang ada aksi mendorong oleh Vicky Prasetyo sehingga Angel Lelga dan Fiki Alman ada di dalam kamar. Atau ketika Vicky Prasetyo berhasil masuk ke rumah Angel Lelga memang sudah berada di dalam bersama Fiki Alman. "Kami belum memberikan bukti dari teman teman media, ada dua bahkan tiga pernyataan yang berbeda daripada Angel Lelga," ujar Ramdan.

"Terkait bagaimana kejadian sesungguhnya apakah didorong atau memang Vicky Prasetyo sebagai terdakwa sudah menemukan kondisinya di dalam kamar," imbuhnya. Ramdan kemudian menjelaskan di dalam dakwaan Jaksa, tidak ada keterangan soal aksi mendorong atau keributan. Begitu juga di BAP tidak ada keterangan tersebut di malam penggerebekan.

Namun ternyata di dalam persidangan, Angel Lelga justru menyampaikan yang sebaliknya. Oleh karena itu pihak kuasa hukum Vicky Prasetyo akan berusaha untuk mendalami soal kronologi penggerebekan. "Ternyata di dalam dakwaan Jaksa, jelas berada di dalam kamar tidak ada dorong mendorong, tidak ada ribut ribut, berdebat," tandas Ramdan.

"Di BAP pun tidak ada, di dalam dakwaan jaksa tidak ada, tapi hari ini entah bagaimana ceritanya diadakan dalam keterangan si Angel." "Makannya ini kami dalami, faktanya seperti apa belum sampai ke sana," lanjutnya.