Artis berinisial VS akhirnya buka suara setelah terseret dalam dugaan kasus prostitusi online . Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/7/2020). Kepada rekan media, VS mengaku menyesal atas kejadian yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Ia pun memberikan keterangan saat dilakukan penangkapan sedang tidak melakukan apapun. Ketika itu VS menjelaskan masih mengenakan pakaian lengkap. Namun, yang menjadi kesalahan adalah ia berada di sebuah kamar hotel bersamalawan jenis.

Saat di dalam kamar pun, VS mengatakan jarak antara dirinya dengan sang lelaki berjauhan. "Di sini saya menyesal dan saat kejadianpun saya tidak melakukan apa apa." "Saya masih utuh berpakaian gitu, cuma salahnya mungkin berduaan di kamar tapi posisinya pun berjauhan," terang VS.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan VS sebagai korban sekaligus saksi. Diketahui VS diamankan di sebuah hotel bintang empat pada Selasa (28/7/2020) malam. VS ditangkap di hotel yang berada di wilayah Telukbetung Selatan.

Pihak kepolisian turut mengamankan Melianita Nur dan Maila Kaesa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online itu. Sedangkan sang pemesan, yakni S telah ditetapkan sebagai saksi.

Disebutkan merupakan seorang pengusaha asal Lampung yang ditemukan berada di dalam kamar bersama VS. Saat melakukan penangkapan pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti. Satu di antaranya adalah temuan berupa alat kontrasepsi atau kondom.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 30 juta. Di mana Rp 15 juta berupa uang tunai, dan Rp 15 juta lainnya dalam transfer rekening. Dengan temuan uang tersebut diduga merupakan pembayaran untuk VS terkait prostitusi online .

Tersangka Melianita Nur dan Maila Kaesa dikenakan tindak pidana perdagangan orang, menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial. Kemudian kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang. Melianita Nur dan Maila Kaesa terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, keduanya akan dikenakan denda maksimal Rp 600 juta.