PADI UMKM MEMILIKI FITUR PEMBIAYAAN, YAKIN TIDAK TERTARIK BERGABUNG?

 PADI UMKM MEMILIKI FITUR PEMBIAYAAN, YAKIN TIDAK TERTARIK BERGABUNG?

Infographic vector created by jcomp – www.freepik.com

Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil Menurut Kasmir (2008:96). Fungsinya dalam pengadaan barang dan jasa BUMN adalah  Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang, Pembiayaan meningkatkan utility (daya guna) suatu barang, Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas barang, Pembiayaan menimbulkan gairah usaha masyarakat, Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi.

Fitur pembiayaan hadir pada platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini dan membeberkan bahwa jika ingin mengaktifkan fitur ini para penjual yang telah terdaftar di platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN dapat melakukan hal berikut ini  Ketika Toko Anda telah menerima PO dan mendapatkan BAST serta Invoice, Klik kolom “Ajukan Pembiayaan”, lalu berikutnya Setelah muncul halaman 3 pilihan dari berbagai BUMN pembiayaan Klik BUMN pembiayaan yang diinginkan lalu Ikuti petunjuk peraturan dari masing-masing BUMN Pembiayaan tersebut.

Mudah bukan? Platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini menghadirkan berbagai fitur mudah di dalamnya yang salah satunya adalah pembiayaan ini dimana para pengguna dapat memiliki modal untuk berjualan jika dirasakan dana tersebut kurang untuk membelanjakan terlebih dahulu bahan-bahan yang diperlukan dalam proyek tersebut.

Platform Digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini, memiliki jenis usaha B2B dan B2C. PaDi UMKM B2B telah dijelaskan sebelumnya lengkap dengan beberapa Langkah-langkah yang dapat digunakan jika penjual/pelaku usaha UMKM ingin bergabung. PaDi UMKM B2C adalah website inisiasi Kementerian BUMN yang membantu UMKM (baik yang sudah maupun belum punya toko online) untuk mendapatkan akses pasar yang jauh lebih luas dengan pengelolaan produk dan transaksi secara terpusat. Sebelum bergabung dengan platform pengadaan barang dan jasa BUMN berikut ini, simak terlebih dahulu jenis produk yang dilarang dijual pada marketplace ini ya.

Pasar Digital yang diluncurkan pada Agustus 2020 lalu ini sebagai platform digital jual barang dan jasa BUMN ini, mengedepankan aspek kemudahan untuk membantu segala macam jenis kendala yang dirasakan oleh UMKM di Indonesia dengan prinsip memajukan UMKM agar melek digital. PaDi UMKM atau yang bisa disebut Pasar Digital UMKM hasil inisiasi KBUMN dengan BUMN lainnya, menginginkan adanya transaksi secara terus menerus untuk para pelaku UMKM yang telah bergabung agar UMKM tersebut memiliki ekonomi yang stabil ke depannya dan dapat memajukan perdagangan dari segi digital.

DI tahun 2020 lalu, PaDi UMKM sebagai platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini hadir untuk menyapa para UMKM agar siap bergabung dan maju dalam transaksi digital untuk sekarang dan ke depannya. Platform ini menyediakan berbagai kemudahan dimulai dari pendaftaran, penjualan, pengiriman hingga pencairan dana bantuan. Platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini menginginkan kemajuan untuk para UMKM yang telah bergabung sehingga dapat melakukan transaksi setiap harinya demi kemajuan ekonomi dan kestabilan pemasukan negara.