Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada Para Gubernur Se Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid 19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia. Terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid 19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

“Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid 19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Menaker Ida Jakarta, pada Senin (1/6/2020). Dalam SE tersebut, Menaker Ida menjelaskan pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid 19 yaitu (1) tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid 19; “Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” kata Menaker Ida.

(2) tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19. Mereka di antaranya cleaning service , pekerja laundry , dan lainnya; dan (3) tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid 19. Lebih lanjut Menaker Ida dalam SE ini meminta kepada Para Gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/organisasi) pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid 19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid 19 agar tidak terjadi kasus PAK karena Covid 19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Selain itu, SE ini juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus/spesifik tersebut agar mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK. “Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena Covid 19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang undangan,” katanya. Menaker Ida juga meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid 19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan. “Sekali lagi, saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” pungkas Menaker Ida.