Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dikibarkan oleh beberapa kelompok separatis di Markas Kepolisian Daerah Maluku. Hal tersebut rupanya bertepatan dengan tepat hari ulang tahun (HUT) gerakan separatis tersebut, Sabtu 25 April 2020. Tiga orang yang tergabung dalamFront Kedaulatan Maluku (FKM) berhasil lolos masuk mapolda setelah berjalan kaki sembari mengibarkan bendera benang raja itu.

Yakni dari arah Jembatan Skip ke TKP yang berjarak kurang dari 150 meter. Dari tayangan video amatir, mereka baru dicegah sejumlah personil setelah melewati gerbang utama. Tampak beberapa aparat langsung menodongkan senjata api, sementara lainnya sigap meringkus para pelaku.

Dari keterangan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat dalam rilisnya, Sabtu sore (25/04/2020) menyatakan ketiganya telah diamankan dan diinterogasi tim Ditreskrimum Polda Maluku. Ketiganya kata Ohoirat datang dengan tujuan menyerahkan diri. Mereka sendiri mengaku sebagai pimpinanFKM yakni gerakan yang berafiliasi dengan RMS.

Adapun identitas 3 orang tersebut, yaitu Simon Viktor Taihitu, Abner Litamahuputty, Jannes Pattiasina. "Sebelumnya mereka membuat Video beberapa hari lalu untuk mengajak masyarakat pasang bendera RMS." "Dan hari ini mereka mendengar bahwa ada beberapa warga masyarakat yang ditangkap oleh aparat."

"Sebagai wujud tanggung jawab mereka kepada warga yang ditangkap, ketiganya datang ke Polda untuk menyerahkan diri," jelas Ohoirat. Sementara itu, barang bukti yang disita, antara lain satu bendera RMS berukuran 1 x 2,5 Meter. Satu masker penutup mulut bergambar bendera RMS serta satu unit telepon genggam.

Dihari yang sama aparat Polda dan Polres Kota Ambon telah menangkap lima simpatisan RMS yang mengibarkan bendera RMS. "Dari hasil interogasi terhadap ke 5 orang tersebut bahwa mereka sengaja menaikan bendera tersebut dengan tujuan mendapat peliputan media dan ada yang dibayar untuk hal tersebut," tandasnya.