Ini Dia 4 Keuntungan Asuransi Syariah
Menurut data dari OJK, pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Asuransi dengan dasar hukum Islam (sharia) ini umumnya sama dengan asuransi konvensional. Pasalnya, produk-produk pertanggungan syariah juga meliputi perlindungan jiwa, kesehatan, pendidikan, bahkan investasi untuk tiap nasabahnya. Meski begitu, ada sejumlah hal yang membuat asuransi jenis ini lebih istimewa dibanding yang lain. Apa sajakah keistimewaan tersebut? Simak jawabannya dalam artikel berikut ini.
1. Dana Tidak Akan Hangus
Keuntungan pertama yang akan didapatkan oleh nasabah asuransi syariah adalah tidak adanya dana hangus. Pasalnya, asuransi syariah menggunakan konsep wadiah atau titipan. Sehingga, dana premi yang disetorkan oleh nasabah akan terus ada selama nasabah tidak mengajukan klaim. Artinya, nasabah dapat mencairkan kembali seluruh dana yang sudah disetor setelah maupun sebelum masa pertanggungan habis. Satu hal yang perlu diingat, dana utuh ini bisa kembali ke tangan nasabah hanya jika ia tidak pernah mengajukan klaim, ya.
Bagaimana bila pernah mengajukan klaim? Tentu dana yang sudah disetor akan dikurangi dengan manfaat yang sudah pernah didapat. Perhitungan ini bergantung pada ketentuan perusahaan asuransi serta perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi, ya.
2. Dapat Melakukan Double Claim
Keistimewaan lain dari asuransi syariah adalah nasabah diperbolehkan melakukan double claim. Double claim sendiri memiliki arti klaim nasabah pada dua perusahaan pertanggungan; misalnya BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi syariah nasabah. Sehingga, bila biaya pengobatan nasabah tidak ter-cover sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, nasabah dapat mengajukan klaim atas pengobatan maupun perawatan pada perusahaan asuransi syariah miliknya.
Meski begitu, aturan tentang double claim ini berbeda antara satu perusahaan pertanggungan dengan yang lainnya, ya. Jadi, calon nasabah perlu menanyakan secara detail soal syarat dan ketentuan manfaat ini bila tertarik membeli produk asuransi syariah.
3. Investasi Aman sesuai Syariah
Setoran premi nasabah tentu tidak hanya akan didiamkan begitu saja oleh perusahaan asuransi. Umumnya, dana tersebut akan ditempatkan di berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti deposito pada bank syariah, baitul mall wattamwill, bank perkreditan rakyat syariah, serta perusahaan barang/jasa dengan cap halal. Artinya, dana milik nasabah-nasabah tersebut dijamin akan aman, halal, bermanfaat, dan yang paling penting, sesuai hukum Islam.
4. Pembagian Keuntungan Proporsional
Selain pemisahan antara besaran premi dan biaya operasional perusahaan, asuransi syariah juga umumnya mencantumkan dengan jelas soal proporsi pembagian keuntungan dari hasil investasi pada instrumen keuangan lain. Pembagian tersebut dikelompokkan dalam 60, 30, dan 10. Enam puluh persen keuntungan akan dimasukkan ke dalam saldo tabarru (saldo seluruh nasabah pada perusahaan asuransi), 30 persen dibagikan pada tiap peserta yang belum pernah mengajukan klaim, sedangkan 10 persen lagi masuk ke kas perusahaan.
Demikianlah informasi mengenai keuntungan dari asuransi syariah. Apakah Anda tertarik untuk segera memilikinya?