Dalam upaya mengatasi virus corona (Covid 19), parlemen Singapurameloloskan undang undang larangan berkumpul dan nongkrong, Selasa sore (7/4/2020). Undang undang (UU) ini mencakup perkumpulan sosial sekecil apa pun, baik yang dilakukan di rumah ataupun di tempat umum. Hanya penghuni satu rumah yang diizinkan tetap berkumpul. Menteri Kesehatan Gan Kim Yong menyampaikan, terbitnya UU ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan penambahan pasien terjangkit virus corona (Covid 19).
Gan akan diberikan wewenang khusus untuk melarang dan menghentikan segala bentuk perkumpulan hingga 6 bulan ke depan. Selain itu pemerintah Negeri “Singa” juga memiliki kekuasaan untuk membatasi gerak gerik warga hanya di lingkungan tempat tinggalnya. Tidak ketinggalan tempat tempat umum yang masih diizinkan beroperasi seperti restoran, supermarket, dan toko toko kebutuhan esensial lainnya akan ditutup jika tidak mengindahkan peraturan pemerintah.
UU ini dapat diperpanjang hingga setahun ke depan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi. Pemerintah Singapura tidak akan segan menindak hukum pelanggar UU ini. Pelanggar pertama kali akan dijatuhi hukuman denda 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 113 juta), atau hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau kombinasi kedua hukuman.
Jika diulangi akan didenda 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 226 juta), atau penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya. Gan kembali menegaskan agar warga hanya keluar meninggalkan rumah untuk keperluan penting atau darurat. Warga diminta untuk menghindari kontak fisik dan mengenakan masker jika harus berinteraksi langsung.
Social distancing juga harus terus dilakukan antarindividu dengan jarak minimal 1 meter. UU ini jauh lebih ketat dari peraturan yang diterapkan 26 Maret lalu, yang membatasi perkumpulan maksimal 10 orang. Seperti diketahui juga Singapura mulai hari ini menerapkan kebijakan circuit breaker.
Pekerja dan pelajar diperintahkan untuk menjalankan aktivitas dari rumah masing masing. Toko toko yang tidak menjual kebutuhan esensial juga harus ditutup. Warga pun dilarang mengonsumsi makanan di tempat, dan harus membawa pulang untuk disantap di kediaman masing masing. Melonjaknya kasus transmisi lokal menjadi latar belakang penerbitan UU dan penerapan kebijakan circuit breaker.
Diharapkan rantai kasus transmisi lokal yang bersifat komunal dapat segera dihentikan untuk mencegah pandemi menjadi tidak terkendali.