Mengganasnya virus corona telah memperlihatkan dampak bagi tenaga kerja di Jakarta. Sebanyak 11.104 perusahaan sudah mulai kesulitan dan merumahkan puluhan ribu karyawannya. Tercatat ada 88.835 pekerja di Jakarta yang dirumahkan dan sebagian tidak dipekerjakan lagi alias PHK.

Dari jumlah tersebut, pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) berjumlah 16.065 orang. Sedangkan, 72.770 pekerja lainnya dirumahkan tanpa dibayar gajinya (unpaid leave). Adapun data tersebut berasal dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta.

"Data sampai dengan 4 April ada 88.835 pekerja atau buruh yang telah melaporkan terdampak Covid 19 kepada kami," ucap Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Sabtu (4/4/2020). Bagi pekerja yang di PHK atau dirumahkan tanpa upah bisa mendaftarkan diri melalui tautan tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19. Bisa juga mengirim email ke [email protected] dengan terlebuh dhulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

Pendataan bagi pekerja terdampak pandemi corona ini sendiri dibuka hingga malam nanti, pukul 24.00 WIB. "Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, DKI Jakarta sendiri mendapatkan kuota dari pemerintah pusat untuk program ini sebanyak 1,6 juta pekerja.

Ini berarti, masih banyak kuota yang tersedia bagi para pekerja yang terdampak Covid 19 untuk bisa mendapatkan insentif dari pemerintah pusat. "Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541, sekarang baru 88.835 yang mendata," kata Andri. "Kalau ada yang bertanya lewat tanggal 4 April gimana? Silakan input data saja, datanya diterima atau tidak diterima itu kewenangan dari kementerian, mereka yang sudah menetapkan batas waktu," sambungnya.

Adapun program ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat dalam percepatan dan memperluas implementasi Program Kartu Pra Pekerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak diupah. Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan nantinya peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000. Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Pra Kerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Dana tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3 4 bulan yang masuk ke dompet digital atau e wallet peserta program tersebut jika telah diterima segera setelah selesai proses daftar Kartu Pra Kerja online. Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang yang bisa dilakukan secara online. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya. Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Pra Kerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.

Hari ini Kesempatan Terakhir Pekerja Kena PHK Imbas Corona Bisa Terima Insentif Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi pekerja yang kena PHK atau dirumahkan tanpa diupah (unpaid leave) imbas pandemi corona. Bagi pekerja yang di PHK atau dirumahkan tanpa upah bisa mendaftarkan diri melalui tautan tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19.

Bisa juga mengirim email ke [email protected] dengan terlebuh dhulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja. Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pendataan bakal dibuka hingga Sabtu (4/4/2020) pukul 24.00 WIB. Dengan kata lain, hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi pekerja terdampak wabah Covid 19 untuk mendata diri.

"Kami terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00 WIB," ucapnya, Sabtu (4/4/2020). Nantinya, data tersebut akan langsung disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Selanjutnya, pekerja yang telah terdata itu bakal menerima insentif dari pemerintah pusat.

"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," ujarnya. Adapun program ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat dalam percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Pra Pekerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak diupah. "Ini program pemerintah pusat, tapi data ini juga bisa dipakai oleh Pemprov DKI," kata Andri. Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan nantinya peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.

Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Pra Kerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. Dana tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3 4 bulan yang masuk ke dompet digital atau e wallet peserta program tersebut jika telah diterima segera setelah selesai proses daftar Kartu Pra Kerja online. Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang yang bisa dilakukan secara online. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya. (*)

Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Pra Kerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.