Dua orang yang diduga pencuri burung murai batu di Lampung Utara, Piki Efendi (30) dan Feri (22) diringkus Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Kamis 9 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, kata Hendrik, korban Edwardo (33) warga Sindang Sari, sedang berada di luar rumah.

Ketika korban kembali ke rumah untuk melihat burung murai batu sebanyak 2 ekor, yang tergantung di teras depan rumah, ternyata sudah tidak ada lagi. "Korban diberitahu oleh orangtuanya, jika burung murainya tidak ada lagi," ujar Hendrik, Minggu (12/4/2020). Menurut korban, kata Hendrik, burung burung itu memang biasa diletakkan di teras depan rumahnya.

"Setiap hari, kedua burung kicau itu tergantung di teras depan," katanya. Mendapati kedua sangkar burung murai batu Medan miliknya sudah lenyap, korban pun mendatangi Polsek Kotabumi Utara guna melaporkan aksi pencurian tersebut. Setelah pihaknya mendapati laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Dari hasil olah kejadian, anggota mendapati sejumlah bukti dan keterangan yang merujuk pada komplotan pelaku pencurian," ujarnya. Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, Tim Tekab 308 Polres Lampura langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya pengejaran dan penangkapan tersangka. "Para tersangka kami tangkap pada Jumat 10 April 2020, sekira pukul 13.00 WIB. Kedua pencuri saat ditangkap sedang berada di kediaman salah seorang tersangka dan sedang menikmati narkotika yang disinyalir sabu sabu," ujarnya.

Selain kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa dua ekor burung murai batu Medan dan dua buah bong atau alat hisap sabu sabu. "Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara gunadilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Hendrik.