Menurut berita yang beredar, tanggal 30 Juni 2025 kemarin, Bank Indonesia (BI) secara sah bakal memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran cicilan kartu kredit (credit card). Nah, buat kamu yang belum tahu, kebijakan tersebut terkenal dengan istilah relaksasi kredit.

Istilah relaksasi kredit ini tidak hanya penting untuk kamu yang sedang pusing mikirin cicilan karena sedang dalam posisi tidak ideal.

So, untuk kamu yang penasaran tentang apa itu relaksasi kredit serta syarat untuk mendapatkannya, simak artikel berikut ini! Kita bahas lebih detail istilah penting bagi para pemegang credit card.

Apa Itu Relaksasi Cicilan Kartu Kredit?

Istilah relaksasi kredit mengacu pada perilaku pihak bank yang memberikan keringanan dan kemudahan pada debitur atau nasabah yang punya masalah terkait cicilan.

Sedangkan menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), istilah relaksasi kredit merupakan upaya perbaikan yang diberikan oleh bank atau kreditur kepada debitur yang memiliki potensi kesulitan saat membayar kewajibannya.

Masing-masing kreditur, baik bank atau perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait relaksasi cicilan. Tapi, beberapa kebijakan umum yang termasuk ke dalam relaksasi kredit adalah:

  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan waktu kredit
  • Pengurangan cicilan bunga
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Pengurangan pokok kredit

Syarat Relaksasi Kredit

Apakah relaksasi kredit bisa diberlakukan ke semua debitur? Eits, tunggu dulu! Ada beberapa syarat kondisi yang memungkinkan seorang debitur berhak untuk mengajukan relaksasi kredit. Berikut penjelasannya:

●     Bukti Kesulitan Keuangan

Pertama, harus ada bukti bahwa kamu punya kondisi keuangan yang tidak ideal. Misal, mengalami kesulitan pembayaran wajib atau bunga kredit. Bukti ini harus jelas dan bisa dipertanggung jawabkan.

Kamu bisa lampirkan laporan finansial terkini, seperti surat keterangan penghasilan. Pastikan jujur dengan kondisi finansialmu, ya!

●     Ketidakmampuan Pembayaran Sesuai Kesepakatan

Syarat kedua adalah adanya bukti kreditur tidak mampu melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal. Pihak debitur akan memeriksa secara lebih detail terkait bukti ketidakmampuan ini.

Masing-masing kreditur memiliki kebijakan atau standar masing-masing terkait poin ‘tidak mampu’ ini. Karena pasti setiap orang memiliki kondisi ‘ketidakmampuan’ yang berbeda-beda, kan?

●     Komitmen Pembayaran

Terakhir, bagi debitur yang ingin mendapatkan relaksasi kredit, harus bisa menunjukkan komitmen pembayaran kembali hutang yang sudah direlaksasi oleh kreditur atau bank pemberi pinjaman.

Aspek ini dapat mencakup penyusunan rencana pembayaran yang sesuai dengan realita finansial kamu. Nah, pada poin ini kamu harus benar-benar komitmen untuk membayar kredit yang sudah direlaksasi.

Mungkin sekilas kelihatan gampang, tapi jangan disepelekan! Jadi, sebelum kamu apply kartu kredit, pastikan kondisi finansial kamu sehat, biar lebih percaya diri untuk bayar cicilan dan terbebas dari relaksasi kredit.

 

 

Cara Mengajukan Relaksasi Kredit

Kalau kamu merasa sedang di posisi kesulitan untuk membayar cicilan kredit, maka kamu bisa coba ajukan relaksasi pada kreditur. Berikut cara mengajukan relaksasi kredit yang dapat kamu lakukan, antara lain:

●     Proses Pengajuan

Kamu bisa lakukan pengajuan relaksasi kredit di kantor cabang bank pemberi pinjaman atau hubungi via call center. Sebelum melakukan proses pengajuan, pastikan kalau dokumen pendukung asli dan sudah disiapkan.

Pastikan kamu jangan menunggu ditagih oleh pihak pemberi pinjaman. Jika kondisi keuangan sudah tidak ideal, kamu bisa langsung inisiatif lakukan pengajuan relaksasi kredit ini.

●     Pengecekan Kelayakan

Setelah kamu melakukan pengajuan, selanjutnya bank atau lembaga pemberi pinjaman akan melakukan pengecekan kelayakan. Hal ini bertujuan untuk mempertimbangkan apakah kamu layak atau tidak diberikan relaksasi cicilan.

Pengecekan ini meliputi penilaian kondisi keuangan debitur dan penilaian proses usaha (jika kamu punya usaha). Proses pengecekan kelayakan ini bisa dibilang sebagai proses verifikasi.

Karena tentu bank atau lembaga tidak ingin kebijakan relaksasi kredit jatuh ke pihak debitur yang secara umum masih bisa membayar cicilan kreditnya.

●     Hasil Akhir dari Kreditur

Terakhir, bank atau lembaga pemberi pinjaman akan memberikan hasil akhir terkait pengajuan kamu. Setelah proses penilaian dan pengecekan kelayakan, pihak kreditur akan memberikan informasi hasil akhirnya.

Jika ditolak, kamu bisa lakukan pengecekan persyaratan dan tanyakan pada pihak bank atau lembaga kreditur alasan penolakan. Namun, apabila relaksasi kredit kamu diterima, maka sebaiknya manfaatkan kesempatan ini untuk membayar cicilan dengan baik.

Karena pada dasarnya, tidak semua debitur dapat mendapatkan fasilitas kebijakan ini. Pastikan kamu memilih bank atau lembaga keuangan yang tepat dan manfaatkan waktu sekecil apapun untuk memperbaiki kondisi keuangan kamu.

Yuk Coba Pakai Kartu Kredit Digital DBS! Anti Macet, Minim Kepepet!

Relaksasi kredit bisa jadi ‘angin segar’ buat kamu yang kesusahan bayar cicilan credit card. Tapi, adanya kebijakan ini jangan dijadikan alasan buat nunggak cicilan, ya? Karena bank atau lembaga peminjam pasti melakukan verifikasi atau uji kelayakan dengan detail.

Lebih baik kamu jadi debitur yang taat aturan dan kredibel. Gimana caranya? Kamu bisa mulai dari apply kartu kredit gampang dengan Kartu Kredit Digital DBS. Sebagai credit card digital pertama di Indonesia, produk ini banyak sekali benefits-nya.

Pertama, proses approval cepat cuma 60 detik dan kartu sudah bisa langsung digunakan. Pakai Aplikasi DBS digibank malah tambah gampang lagi! Lalu, kamu bisa ubah cicilan sesukamu hingga 60 bulan hanya sekali klik.

Selanjutnya, kamu bisa tetap stay in control dengan mengandalkan satu aplikasi saja. Terakhir, free iuran tahun pertama juga, lho! Syaratnya, kamu belanja pakai Kartu Kredit Digital DBS minimal Rp1 juta pada 60 hari pertama.

Tertarik? Kamu bisa apply di sini sekarang juga! Kamu bisa ajukan sendiri atau dibantu dengan tim profesional dari kami.